Cari Blog Ini

Sabtu, 09 Oktober 2010

HAND OUT MATA KLULIAH

Mata Kuliah : Fiqh II (Muamalah)
Kode Mata Kuliah : STA 301
SKS : 2 (dua)
Waktu Pertemuan : 90 menit
Jumlah Pertemuan : 14 (empat belas) kali tatap muka
Definisi : Mata kuliah fiqh II (Muamalah) adalah mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi agama Islam lintas jurusan dan lintas program studi. Cakupan materinya meliputi semua tata aturan hukum Islam yang terkait dengan muamalah baik muamalah yang bersifat transaksional ('aqdiyyah) maupun yang bersifat given (ghairu 'aqdiyyah).
TPU : Mahasiswa mampu memahami konsep dasar fiqh muamalah dalam kaitanya dengan ekonomi serta mampu mengaplikasikan dalam aktivitas ekonomi kesehariannya.
Metode Pembljrn. : Diskusi, penugasan pembuatan makalah dan presentasi, ceramah.
Metode Evaluasi : Pretest, Postest,penugasan, UTS, dan UAS.
Penilaian hasil belajar akumulasi dari nilai Tugas, UTS, UAS dengan prosentase secara berurutan 10%, 40 %, 50 %.

Pertemuan I dan II
Hak, Milik, Harta dan Macam-Macam Cara Mendapatkan Harta.
Sering banyak orang memahami antara hak dan milik adalah dua kata yang mempunyai makna yang sama, bahkan dalam susunan kata dalam bahasa Indonesia dua kata tersebut sering digabung menjadi satu kata majemuk "hak milik". Padahal menurut ulama fiqh antara hak dan milik mempunyai perbedaan secara fungsional. Hendi Suhendi dalam bukunya Fiqih Muamalah ( buka hal. 5-7) mendefinisikan sebagai berikut:
Hak ialah sebuah spesifikasi dalam menguasai suatu benda yang bersifat sementara. Artinya bahwa hak akan melekat pada seseorang selama benda tersebut masih dalam penguasaannya yang bersifat sementara. Kesemntaraannya dibatasi oleh ruang dan waktu dimana seseorang masih menunjukkan indikasi atas penguasaannya terhadap benda tersebut. Sebagai contoh seorang mahasiswa mempunyai hak untuk menduduki bangku kuliah semasa dia sedang duduk di atasnya, katika ia pergi meninggalkan bangku tersebut setelah selesai mengikuti perkuliahan maka hak atas bangku tersebut telah hilang.
Milik ialah penguasaan yang dimiliki oleh seseorang atas benda dan bersifat langgeng. Artinya bahwa kepemilikan atas suatu benda tersebut tidak bersifat sementara. Kepemilikan akan dinyatakan hilang secara yuridis apa bila ditandai oleh sebuah transaksi (aqad) yang jelas atau penyebab lain yang dapat menunjukkan hilang atau berpindahnya milik. Misalnya seseorang yang memliki sebuah motor selama tidak ada penyebab hilang atau pindahnya milik seperti jual-beli, hibah, hadiah, shadaqah, wakaf, dan sebagainya maka motor tersebut tetap menjadi miliknya.
Harta ialah sesutu yang bermanfaat, dapat disimpan dan dapat diambil pada saat dibutuhkan. Ada sebagian ulama mendefinisikan bahwa harta adalah sesuatu yang bermanfaat, bernilai dan dapat ditransaksikan. Manfaat atau tidak manfat, bernialai atau tidaknya sebuah benda dilihat dengan kaca mata syara'. Oleh karenanya barang najis, dan barang yang tidak dapat dihargakan tidak sah untuk ditransaksikan dalam jual beli dan sebagainya.
Pertemuan III s.d. XIV dapat dilihat dalam bagan berikut:

MUAMALAH



TRANSAKSIONAL GIVEN
(AQDIYYAH) (GHAIRU 'AQDIYYAH)


OBYEK


BARANG ORANG


1. JUAL BELI 1. WASIAT
2. SEWA-MENYEWA 2. WAQAF
3. HUTANG-PIUTANG 3. SEDEKAH/INFAQ
4. QIRADH/MUDHOROBAH 4. MAWARITS
5. MURABAHAH 5. PEMERDEKAAN HAMBA
6. 'ARIYAH 6. IKRAR
7. LEMBG. EKON. SYARIAH 7. MUNAKAHAH

Refrensi : -Sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan
-Mahasiswa boleh merujuk pada refrensi selain yang termaktub dalam Silabi Perkuliahan baik berupa buku, modul, diktat dan sebagainya.
Tugas :-Setiap mahasiswa diwajibkan membuat tugas dengan judul yang telah ditentukan tema dan materinya sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan.
-Setiap makalah harus dipresentasikan di kelas dan diperbaiki setelah mendapat komentar dan arahan dari dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan dan masukan dari peserta diskusi kelas.
-Makalah yang telah direfisi disetorkan pada saat ujian akhir semester untuk diniali.































HAND OUT MATA KLULIAH
Mata Kuliah : Fiqh I (Ibadah)
Kode Mata Kuliah : STA 301
SKS : 3 (tiga)
Waktu Pertemuan : 90 menit
Jumlah Pertemuan : 14 (empat belas) kali tatap muka
Definisi : Mata kuliah fiqh I (Ibadah) adalah mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi agama Islam lintas jurusan dan lintas program studi. Cakupan materinya meliputi semua tata aturan hukum Islam yang terkait dengan tata cara ibadah meliputi thaharah, shalat, zakat, puasa, haji dan umroh dan yang terkait
TPU : Mahasiswa mampu memahami tata cara beribadah yang baik dan benar menurut syari'at Islam dan dalil-dalil yang mendasarinya serta mampu mengaplikasikan dalam aktivitas ibadah kesehariannya.
Metode Pembljrn. : Diskusi, penugasan pembuatan makalah dan presentasi, ceramah.
Metode Evaluasi : Pretest, Postest,penugasan, UTS, dan UAS.
Penilaian hasil belajar akumulasi dari nilai Tugas, UTS, UAS dengan prosentase secara berurutan 10%, 40 %, 50 %.

Pertemuan I dan II
THAHARAH (BERSUCI)
Alat Bersuci ada dua yaitu: Air. Debu, Batu

AIR HUJAN
AIR EMBUN
AIR ES
JATUH DARI LANGIT
MACAM-MACAM AIR
MUNCUL DARI BUMI
AIR MATA AIR
AIR LAUT
AIR SUNGAI
AIR SUMUR


Ditinjau dari segi sah tidaknya untuk bersuci, air dibagi menjadi 4 (empat) yaitu:
1. Suci dan mensucikan dan tidak makruh digunakan  air mutlak
2. Suci dan mensucikan tetapi makruh digunakanAir musyammas
3. Suci tetapi tidak mensucikan  Air sabun, air teh. air kopi, dsb.
4. Air najis
*Najis dibagi menjadi tiga yaitu mukhaffafah (ringan), mutawassithah (sedang), dan mughallazhah (berat).
 Bentuk bersuci adalah sebagai berikut:
1. Wudhu  mensucikan hadas kecil seperti kentut, tidur, dsb.
2. Mandi  mensucikan hadas besar seperti junub, haidl, nifas, dsb.
3. Istinja  menghilangkan kotoran (najis kencing dan atau berak)
4. Menghilangkan najis
5. Tayammum bersuci karena darurat sebagai pengganti wudhu dan mandi
 Sebab-sebab yang membolehkan tayammum:
1. Tidak ada air
2. Tidak mampu menggunakan air karena sakit, dan sebagainya

Pertemuan II, IV, dan V
SHALAT WAJIB, SHALAT SUNNAH, SHALAT SAFAR
 Dalil-dalil shalat lima waktu:
- Al-Isra': 78
- An-Nisa: 76 dan lain-lain
Tata cara dan bacaan dalam shalat: telah maklum
 Macam-macam shalat sunnah:
1. Sunnah Mutlaqah; tidak dibatasi oleh waktu
2. Sunnah Muaqqatah; dibatasi dan dilakukan pada waktu tertentu (rawatib, dhuha, witir, tahjjud, dsb.)
3. Sunnah karena ada sebab; dilakukan karena ada sebab tertentu (gerhana, pulang dari bepergian, dsb.)
 Syarat dan Rukun Shalat : telah maklum
 Shalat safar:
1. Jama'; karena bepergian jauh, hujan, dsb.
2. Qashar; karena bepergian jauh ± 82 km, bukan untuk tujuan maksiat
3. Shalat di atas kendaraan
Pertemuan VI, VII, dan VIII
PUASA WAJIB, PUASA SUNNAH
 Definisi; Puasa adalah mengekang diri dari segala yang membatalkan sejak fajar shadiq hingga mata hari terbenam
 Puasa wajib ada dua yaitu puasa ramadhan dan puasa nazar
 Puasa sunnah banyak macamnya diantaranya adalah puasa dawud, seni-kamis, puasa hari terang dan hari gelap setiap bulan, pasa arafah, dsb.
 Syarat dan Rukun puasa: telah maklum
 Hal-hal ysng membatalkan puasa: maklum

Pertemuan IX, X, dan XI
ZAKAT FITRAH, ZAKAT MAL, ZAKAT PROFESI
 Definisi: Zakat adalah mengambil sejumlah harta tertentu dengan kadar tertentu diberikan kepada orang tertentu dengan cara-cara tertentu.
 Zakat Fitrahzakat jiwa @ 2,5 kg beras atau yang senilai dengan itu
 Zakat Mal zakat harta meliputi tanaman; 10 %, emas dan perak; 2,5 %, ternak; bervariasi tergantung jenis dan jumlahnya, harta niaga; 2,5 % , rikaz; 20 %, ma'dan (tambang); 2,5 %
 Zakat Profesizakat hasil usaha yang dilakukan secara profesional semisal dokter, insinyur, guru, dan sebagainya; 2,5 %
 Nishab ialah batas kadar minimal harta yang telah wajib dikeluarkan zakatnya misalnya 760 kg untuk tanaman, 92,6 gram emas, 40 ekor kambing dan sebagainya.
 Ashnaf tsamaniyyah ialah kelompok yang terdiri dari delapan kategori yang berhak menerima zakat sesuai dengan QS. At-taubah 103.

Pertemuan XII, XIII dan XIV
HAJI DAN UMRAH
 Definisi: haji ialah menyengaja pergi ke baitullah untuk menjalankan ibadah dengan cara-cara tertentu.
 Macam-macam haji sebagai berikut:
1. Ifrad; mendahulukan haji dari pada umrah
2. Tamattu'; mendahulukan umrah dari pada haji
3. Qiran; melakukan haji dan umrah secara bersama-sama (dalam satu niat)
 Perbedaan haji dan umrah adalah haji harus wukuf di arafah sedangkan umrah tidak demikian
 Refrensi : - Sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan
-Mahasiswa boleh merujuk pada refrensi selain yang termaktub dalam Silabi Perkuliahan baik berupa buku, modul, diktat dan sebagainya.
 Tugas :-Setiap mahasiswa diwajibkan membuat tugas dengan judul yang telah ditentukan tema dan materinya sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan.
-Setiap makalah harus dipresentasikan di kelas dan diperbaiki setelah mendapat komentar dan arahan dari dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan dan masukan dari peserta diskusi kelas.
-Makalah yang telah direfisi disetorkan pada saat ujian akhir semester untuk diniali.















HAND OUT MATA KLULIAH
Mata Kuliah : Ilmu Kalam
Kode Mata Kuliah : STA 204
SKS : 2 (dua)
Waktu Pertemuan : 90 menit
Jumlah Pertemuan : 14 kali tatap muka
Definisi : Mata kuliah fiqh I (Ibadah) adalah mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa perguruan tinggi agama Islam lintas jurusan dan lintas program studi. Cakupan materinya meliputi sejarah munculnya sekte-sekte dalam teologi Islam dan doktrin-doktrinnya mulai masa sahabat, abad pertengahan, dan abad modern
TPU : Mahasiswa mampu memahami sejarah kalam, doktrin, dan pengaruhnya terhadap warna pemikiran Islam yang dilandaskan pada tujuan pengetahuan keimanan kepada Allah SWT melalui sikap kritis.

Pertemuan I dan II
LATAR BELAKANG MUNCULNYA ALIRAN
Faktor yang mempengaruhi timbulnya sekte-sekte dalam islam adalah antara lain:
1. Politik
2. Ekonomi
3. Jabatan
4. Ideologi
Faktor tersebut dapat kita lihat dari peristiwa perang jamal antara kubu 'Aisyah dan kubu Ali, perang siffin antara kubu Ali bin Abi Thalib melawan kubu Mu'awiyyah bin Abi Shufyan. Dalam perang disebut terakhir terjadi peristiwa "tahkim" yang kemudian terjadi penghianatan dari kubu Muawiyah. Dari kejadian ini pada akhirnya memunculkan perpecahan di kalangan Muslimin. Pada saat itu muncul tiga sekte yaitu syi'ah sebagai pendukung setia Ali, Khawarij sebagai kelompok yang menentang kubu Ali dan Mu'awiyah, dan kelompok yang ketiga adalah para pendukung Mu'awiyah. Inalah yang dicatat oleh sejarah sebagai tonggak awal terjadinya perpecahan yang akhirnya menimbulkan munculnya sekte-sekte "teologis" dalam Islam. Benih perpecahan sesungguhnya telah ada sejak terbunuhnya khalifah Utsman ibn Affan r.a.

Pertemuan II, s.d XI
MACAM SEKTE DAN DOKTRINNYA
1. Qadariyyah
2. Jabariyyah
3. Syi'ah
a. Syi'ah Imamiyyah
b. Syi'ah Itsna asyariyyah
4. Kahawarij
a. Murji'ah
b. Shufriyyah
c. Azariqah
d. Ajaridah
5. Mu'tazilah
6. Sunni
a. Asy'ariyyah
b. Maturidiyyah
- Kelompok Samarkand
- Kelompok Bukhara

Pertemuan XII, s.d XIV
PEMBAHARUAN PEMIKIRAN DALAM ISLAM
Pada pertemuan ini membahasa tentang pemikiran tokoh-tokoh pembaharuan semisal:
1. Jamaluddin al-Afgani
2. Muhammad Abduh
3. Rasyid Ridha
4. Muhammad Iqbal
5. Hasan Hanafi

Refrensi : -Sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan
-Mahasiswa boleh merujuk pada refrensi selain yang termaktub dalam Silabi Perkuliahan baik berupa buku, modul, diktat dan sebagainya.
Tugas :-Setiap mahasiswa diwajibkan membuat tugas dengan judul yang telah ditentukan tema dan materinya sebagaimana tercantum dalam Silabi Perkuliahan.
-Setiap makalah harus dipresentasikan di kelas dan diperbaiki setelah mendapat komentar dan arahan dari dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan dan masukan dari peserta diskusi kelas.
-Makalah yang telah direfisi disetorkan pada saat ujian akhir semester untuk diniali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar