Cari Blog Ini

Selasa, 12 Oktober 2010

SEJARAH, HIKMAH SYARIAT KURBAN DAN HAJI

Oleh: Mahsun Mahfud, M.Ag.

A. Pendahuluan
Tak dapat disangkal bahwa sesungguhnya setiap manusia dalam agama apapun, secara fitrah berkepentingan untuk beribadah dan berkomunikasi dengan Tuhannya. Oleh karenanya dengan bijak Tuhan selau menentukan tempat tertentu bagi setiap umat beragama untuk berkumpul melakukan peribadatan dan berkomunikasi dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat pengikut agama Ibrahim Allah telah menentukan tanah haram Mekah sebagai tempat untuk menjalankan syari’at ibadah haji dan qurban sejak Ibrahim dan Ismail menerima amanat peribadatan tersebut hingga Muhammad saw diutus untuk memperbarui syari’at yang diamanatkan Allah SWT kepada kedua moyangnya tersebut.
Pertanyannya adalah mengapa ada syariat qurban dan ada syariat haji? Apakah dengan mengukuhkan kembali kedua syariat tersebut kepada Muhammad saw sebagai seorang rasul cukup dengan cara mendesain manusia dengan model yang memang sejak awalnya sebagai makhluk yang rajin beribadah untuk mengakui eksistensi-Nya sebagai satu-satunya Tuhan. Pertanyaan tersebut dapat dilanjutkan kepada pertanyaan-pertanyaan seterusnya; jika tidak demikian maka dugaan yang paling memungkinkan adalah dengan mengatakan bahwa segala apa yang diciptakan oleh Allah tentu ada tujuan dan hikmah dibalik ciptaan tersebut. Lalu pertanyaan mendasarnya adalah apa tujuan dan hikmah yang dimaksud? Tulisan sederhana ini mencoba mengajak para pembaca untuk mendiskusikan persoalan-persoalan hikmah dibalik syariat qurban dan haji dari aspek normatif dan historis.

B. Sejarah dan Hikmah Kurban
Sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada sang Khaliq, syari’at qurban merupakan syari’at tertua di muka Bumi ini, karena syariat ini ada sejak adanya nenek moyang manusia. Sejarah Qurban dapat ditelusur sepanjang perjalannannya dari masa ke masa berikutnya ke dalam tiga fase; fase nabi Adam a.s, fase nabi Ibrahim dan nabi Ismail a.s., dan fase nabi Muhammad saw sebagai nabi terakhir yang syariatnya telah dibakukan dan tidak ada lagi pemabaharuan.

1. Masa nabi Adam a.s. :
Dijelaskan dalam al-Qur’an, Qabil dan Habil mempunyai sifat yang berbeda. Habil mengeluarkan hewan yang diqurbankan dengan tulus-ikhlas. Ia memilih berqurban dengan hewan yang gemuk dan sehat, sementara Qabil memilih buah-buahan hasil pertaniannya yang busuk. Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang diterima Allah adalah qurban domba yang dikeluarkan Habil, sementara buah-buahan qurban Qabil tetap utuh, tidak diterima. Hal ini dapat dibaca dalam al-Qur’an surat Al-Maidah: 27 : “Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, diterima qurban salah seorang dari meraka (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata: “Aku pasti akan membunuhmu!”. Habil berkata: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa”. Kalimat inilah yang kemudian meneguhkan adanya aspek teologis dalam ibadah kurban dimana ketulusan menjadi parameter keabsahannya.
2. Masa nabi Ibrahim a.s.
Ketika Nabi Ibrahim telah berusia 100 tahun, beliau belum dikaruniai putra oleh Allah dan beliau selalu berdo’a: “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku anak yang shalih”. Kemudian dari isterinya yang kedua, Siti Hajar, lahirlah seorang putra yang diberi nama Ismail. Hajar dan Ismail diperintahkan berhijrah ke Makkah diantar oleh Ibrahim. Beliau meninggalkan beberapa potong roti dan sebuah guci berisi air untuk Siti Hajar dan Ismail. Ketika Siti Hajar kehabisan makanan dan air, ia melihat ke sebelah timur. Di sana terdapat air yang ternyata hanyalah fatamorgana di Bukit Sofa. Ismail ditinggalkan dan Siti Hajar terus mencari air lalu naik ke Bukit Marwah serta kembali ke Sofa sampai berulang tujuh kali. Ia tidak juga mendapatkan air hingga kembali ke Bukit Marwah. Ismail yang kehausan lalu menendang-nendang tanah yang kemudian—dengan izin Allah—dapat mengeluarkan sumber air. Siti Hajar berlari ke bawah sambil berteriak kegirangan: “zami-zami”. Tempat itu lah kemudian dikenal dengan sebutan sumur atau mata air Zam-Zam, sebuah air mata yang tak pernah kering dan meminumnya diyakini mendatangkan berkah.
Nabi Ibrahim setelah mengantarkan Hajar dan Ismail di Mekkah lalu berangkat lagi ke Palestina sampai Ismail menjelang usia remaja. Nabi Ibrahim diperintahkan lagi oleh Allah untuk kembali ke Mekkah menengok Hajar dan Ismail yang sudah mulai beranjak besar.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa usia Ismail sekitar 6 atau 7 tahun. Sejak dilahirkan sampai sebesar itu Nabi Ismail senantiasa menjadi anak kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash-Shaffaat: 102 : “Maka ketika sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha, Ibrahim berkata: Hai anakku aku melihat (bermimpi) dalam tidur bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syaitan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut. Di tempat tersebut pada tanggal 10 Dzulhijjah, jamaah haji diperintahkan melempar batu dengan membaca: Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa manusia harus melempar syaitan atau membuang sifat-sifat syaitaniyyah yang bersarang di dalam dirinya, dengan tetap mempertahankan sifat-sifat kemanusiaan dan ke-Tuhanan Peristiwa Qurban
Setibanya di Jabal Qurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya. Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107: “Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. (Allah berkata) “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor hewan yang besar “.
3. Masa nabi Muhammad s.a.w.
Pada masa Nabi Muhammad, qurban pun diperintahkan kembali di dalam surat Al-Kautsar: 1-3: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu, dia lah yang terputus (dari nikmat Allah)”. Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan: “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, kamu tidak akan dapat menghitungnya” (QS. Ibrahim: 34). Surat Al-Kautsar ini lah yang kemudian dijadikan dasar hukum bagi umat Nabi Muhammad untuk berqurban bagi yang mampu.
Dari uraian sejarah di atas dapat dipahami bahwa ritual qurban disamping berfungsi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, terdapat hikmah di balik syariat tersebut. Hikmah yang dapat dipetik dari ritual ini adalah pertama, ibadah kurban jika dijalankan dengan tulus dapat meningkatkan iman dan takwa pelakunya sesuai dengan sabda Rasul “tidaklah sampai kepada Allah daging dan darah hewan kurban tetapi yang yang sampai kepada-Nya adalah taqwa pelakunya. Kedua, dapat memunculkan rasa empati terhadap ujian yang diberikan Allah kepada nabi Ibrahim dan Ismail as. Ketiga, melui ibadah kurban akan berbuah munculnya rasa solidaritas social dan munculnya kesadaran dan empati kepada para kaum miskin dan papa yang tidak pernah merasakan betapa enak dan empuknya sate dan gule kambing, sapi dan sebagainya.

C. Sejarah dan Hikmah Haji
Pascakerasulan Ibrahim dan Ismail sampai diutus nabi Muhammad saw, sejarah mencatat bahwa telah menjadi kebiasaan mayoritas bangsa arab saat itu banyak melakukan perubahan-perubahan tatanan syariat yang dibawa oleh Ibrahim dan Ismail as. Mereka telah menyekutukan Tuhan dengan menyembah berhala dan apa saja yang dapat mereka pertuhankan, sehingga di sekeliling ka’bah, bukit sofa dan marwa , serta tempat-tempat yang terkait dengan ajaran haji berubah menjadi tempat peribadatan mereka yang penuh kemusyrikan. Mereka betul-betul telah terbutakan mata hatinya dari ajaran tauhid yang sesungguhnya telah diajarkan oleh moyang mereka.
Oleh karena itu, ketika Muhammad saw diutus sebagai rasul yang memperbaharui syariat Ibarahim, Allah sengaja menjadikan tanah haram di Mekkah sebagai sentra tempat peribadatan bagi umat Islam dan di sanalah Allah memerintahkan agar seluruh umat Islam yang telah mampu diwajibkan mengunjunginya untuk melakukan haji dan umrah minimal sekali dalam hidupnya. Dengan demikian dpat dipahami bahwa secaraz normative ibadah haji dan umroh di syariatkan oleh Allah kepada rasul Muhammad beserta seluruh umatnya dalam rangka memberikan pencerahan spiritual dan sebagai simbol pembersihan tanah haram dari berhala-berhala kemusyrikan.
Sejarah mencatat bahwa pada awal disyariatkan haji pada tahun ke-6 hijrah rasul Muhammad mencoba melakukannya tetapi gagal karena dihadang oleh musuh, baru satu tahun kemudian yakni tahun ke-7 hijrah Rasul berhasil menunaikan ibadah haji, disusul kemudia pada tahun berikutnya oleh Abu Bakar beserta rombongannya dari Madinah, dan selanjutnya pada tahun ke-10 hijrah nabi Muhammad menunaikan haji terakhir bersama rombongan kaum Muslimin secara massif . Setelah itu syariat haji menjadi permanen dan baku tidak ada lagi perubahan sampai kapanpun.
Adapun hikmah dibalik ibadah haji setidaknya ada tiga yang paling mendasar disamping untuk meningkatkan iman dan taqwa para pengamalnya, yaitu pertama, secara budaya kegiatan dalam haji merupakan even tahunan yang menggambarkan adanya budaya adiluhung yang sekaligus menjadi kehormatan bagi masyarakat tanah haram dan masyarakat Mekkah pada umumnya. Sedangkan bagi masyarakat non-arab event tersebut menunjukkan adanya keteladanan dalam penguatan iman dan perjuangan dalam berdakwah dari Ibrahim, Ismail dan Muhammad saw. Kedua, secara ekonomi, ketika para pedagang yang datang dari seluruh penjuru dunia dapat menjajakan dagangannya dan sebaliknya para jamaah dapat membelanjakan uangnya untuk sekedar membeli souvenir dan sebagainya, penyelenggaraan haji memunculkan side effect (efek samping) meningkatnya pendapatan kaum pedagang di sana. Ketiga secara social ibadah haji dapat menjadi ajang bersilaturrahmi, ta’aruf, bersosialisasi tidak hanya antar suku dari satu bangsa tetapi juga antar bangsa dari belahan dunia manapun. Keempat, mewujudkan rasa persaudaraan diantara muslim dan munculnya perasaan kesamaan derajad bagi seluruh umat manusia di hadapan Allah menuju satu jalan dan satua arah untuk mendapatkan ridha-Nya.

D. Simpulan
Ada beberapa point penting yang dapat kita sarikan dari perbincangan tentang hikmah dan tujuan syariat haji dan korban. Pertama, mengacu pada Qs. al-Kautsar ayat kedua, secara normatif dua ibadah tersebut merupakan syariat yang terkait dan disyariatkan pada tahun yang sama yaitu pada tahun ke-6 hijriah. Kedua syariat tersebut ditetapkan oleh Allah bukan tanpa tujuaan tetapi sesungguhnya melalui sarana ibadah haji dan kurban manusia dapat berkomunikasi secara spiritual dengan Tuhannya. Secara garis besar ada dua tujuan utama dalam ibadah haji dank urban yaitu pertama, melalui syariat ibadah tersebut Allah sengaja memberikan kesempatan kepada manusia untuk berkompetisi dalam hidupnya, memilih sesuatu yang baik diantara yang jelek bagi dirinya baik secara individual maupun secara komunal dan social. Kedua, melalui sarana ibadah manusia dapat secara bertahap menuju kesempurnaan jiwa yang tidak akan berakhir dengan kematian dan tidak berakhir dalam batas-batas di dunia yang fanak. Ibadah mendorong seseorang untuk senantiasa berkomunikasi deng sang Khaliq.
Adapun Hikmah yang dapat dipetik dari dua syariat tersebut adalah pertama, bahwa kesalehan seseorang dapat diukur dari dua dimensi yakni dimensi pribadi dan dimensi social. Saleh secara pribadi diukur dengan seberapa kuat keimanan dan kerajinan seseorang melakukan ibadah secara tulus. Sedangkan saleh secara social diukur dari seberapa besar kepedulian seseorang terhadap kehidupan social, sebagai implementasi nilai-nilai agama yang. Ibadah haji dan kurban sesungguhnya diformulasikan oleh Allah SWT untuk membawa manusia menuju kesalehan dengan dua dimensi sekaligus.

DAFTAR PUSTAKA

Depag RI, al-Qur’an dan Terjemah,Bandung: CV. Ma’arif, 1989.
Al-Bukhari, Sahīh al-Bukhāri, Semarang” CV. Toha Putra, tt.
Hadhiri SP, Choiruddin, Klasifikasi Kandungan al-Qur’an, Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
al-Khudhari Biek, Muhammad, Tārīkh al-Tasyrī’al-Islāmi, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt.
ash-Shiddieqi, Hasbi, Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar