Cari Blog Ini

Senin, 11 Oktober 2010

NARKOBA DAN DAMPAK NEGATIF BAGI REMAJA DALAM PERSPEKTIF AGAMA

Oleh: Mahsun, M. Ag.

A. Pendahuluan
Tema hari antinarkotika internasional pada 26 juni 2010, “Thing Healthy Without Drugs” (Berpikir Sehat Tanpa Narkotika) menjadi sangat relevan untuk didiskusikan oleh para kawula muda. Data dari UNDP (United Nation International Drug Control Program) disebutkan bahwa lebih dari 200 juta penyalahguna NAPZA di seluruh dunia, 3,4 juta adalah orang Indonesia. Dari jumlah ini 80% penyalahguna adalah generasi muda yang menjadi korban perilaku hedonis mereka. Oleh karena itu sudah saatnya kini para generasi muda untuk segera diajak berpikir realistis dalam bersikap, selalu mempertimbangkan antara manfaat dan mudaratnya. Berpikir realistis dan rasional sesungguhnya merupakan salah satu cara menghindarkan diri dari sikap emosional dan tidak wajar.
Narkotika dan obat-obatan terlarang jika dilihat secara obyektif memang ada manfaatnya disamping sekaligus juga ada mudaratnya, bahkan jika dibandingkan mudaratnya jelas lebih besar dari manfaatnya. Pandangan seperti inilah yang sering menjadi titik masuk para kawula muda untuk mencoba-coba menggunakan dan mengkonsumsi. Mereka lupa bahwa ketika mencoba mengkonsusmsi narkoba sesungguhnya pada saat yang sama ia telah bersiap-siap menanggung akibat buruknya, dan yang lebih tragis lagi ia telah sengaja menjerat dirinya dengan seutas tali yang sulit untuk dilepaskan. Mereka akan ma’syuq dalam dunia yang tidak realistis dan tidak rasional karena telah kecanduan narkoba tersebut. Ujung-ujungnya, ketergantungan pada narkotika meningkatkan kemungkinan anak muda dengan tingkat ekonomi pas-pasan, untuk berpaling pada tindak kejahatan kriminal, prostitusi, dan sebagainya demi mendapatkan rupiah untuk kebutuhan mereka akan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jika demikian kemudian pertanyaannya adalah bagaimana menyadarkan kawula muda untuk terhindar dari narkoba, apakah norma agama cukup ampuh untuk menyadarkan mereka. Jika agama dipandang sebagai salah satu caranya yang ampuh membentengi para remaja dari narkoba, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana implementasinya jika mereka justrru sudah menganggap bahwa agama hanyalah kumpulan sejumlah norma suci yang elitis, melangit dan susah dibumikan. Pertanyaan-pertanyaan kiranya cukup untuk materi diskusi. Makalah ini mencoba mengelaborasi jawaban atas pertanyaan tersebut.

B. Narkoba dan Tindak Kejahatan
Tak dapat disangkal bahwa salah satu faktor meraknya tindak kejahatan baik kejahatan fisik, material, maupun kejahatan moral semisal korupsi, video porno, pengemplangan pajak, anak membunuh orang tuanya dan sebagainya adalah akibat dari pengaruh narkoba. Mengapa, karena dengan menenggak narkoba seseorang akan mengalami kecanduan yang mengakibatkan sering berpikir dan bersikap yang tidak wajar. Akibat sikap yang tidak wajar dan cenderung menyimpang dari sikap kebanyakan orang, pecandu narkoba akan merasa sah melakukan apa saja yang ia kehendaki. Baik dan buruk hanya diukur dengan nafsunya secara subyektif.
Dampak penyalahgunaan Napza menurut Dadang Hawari antara lain adalah mati sia-sia dalam usia muda, penyakit paru-paru, lever, hepatitis, merusak sistem neurotransmiter, perilaku seks bebas, dan 33 % penyalahguna terjangkit HIV/AIDS. Secara Multi dimensional Napza juga berbahaya bagi Fisik-Psikis-Sosial-Ekonomi-Moral-Spiritual. Dalam dimensi kesehatan akan menimbulkan sirosis hati, kanker pancreas, gangguan memori, meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan masih banyak yang lain seperti Menghilangkan potensi dan kapasitas untuk berpikir dan bekerja produktif.
Bertolak dari dampak multidimensional tersebut khususnya pada dampak narkoba pada aspek Sosial-Ekonomi-Moral-Spiritual, kiranya cukup beralasan jiika antara narkoba dan tindak kejahatan mempunyai korelasi dan hubungan yang dekat. Kedekatan itu dapat diibaratkan hubungan arus pendek dimana narkoba sebagai faktor pemantik terjadinya kejahatan sangat mudah mempengaruhi para pcandunya untuk melakukan tindak kriminal, lebih-lebih pada kelompok masyarakat muda dengan tingkat ekonomi terbatas.
Laporan UNICEF, Unaited Nations Programme on HIV/AID, dan World Health Organization menyebutkan bahwa masa remaja kerapkali digunakan untuk bereksperimen dengannarkotika dan alkohol. Di Tanzania anak muda berusia antara 16 sampai dengan 24 tahun yang merokok dan menenggak alkohol mempunyai pasangan seks empat kali lebih banyak dari kawan-kawan seusianya yang tidak alkoholik. Ini adalah sebuah bukti bahwa antara narkoba termasuk alkohol mempunyai pengaruh yang signifikan dalam tidakan menyimpang dan tindak kriminal. Pepatah Arab mengatakan bahwa al-khamr ra’s kulli khati’ah (khamr-termasuk alkohol- adalah pangkal semua kesalahan).
Melihat bahaya yang multidimensional tersebut, untuk menghindarinya tentu perlu dilakukan therapi multidimensional juga oleh para ahli yang expert dibidangnya. Therapi yang dimaksud adalah meliputi therapi sosial melalui lembaga rehabilitasi korban narkoba secara sosial, therapi kesehatan melalui medis, dan therapi moral-spiritual melalui upaya internalisasi nilai-nilai agama.

C. Narkoba dalam Perspektif Agama
Tak satupun agama besar di muka bumi yang menganjurkan atau sitidaknya membolehkan umatnya menenggak narkoba walaupun dengan penekanan dan rredaksi yang berbeda-beda tentunya. Islam sebagai agama besar dan dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia secara tegas melarang narkoba apapun bentuk dan berapapun jumlahnya. Mengkonsumsi segala sesuatu yang memabukkan adalah haram hukumnya. Al-Qur’an menggunakan kata al-khamr yang berasal dari kata khamara yang berarti menutupi sesuatu, untuk menegaskan larangan mengkonsumsi cairan atau barang apapun yang memiliki akibat yang sama yaitu menutupi akal atau memabukkan.
Barang haram yang terkenal dengan NAPZA (barkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif) seperti heroin, morfin, sabu-sabu, pil koplo dan sebagainya sudah tidak asing lagi setidaknya dalam tataran informasi. Mengkonsumsi benda-benda tersebut mungkin ada manfaatnya tetapi bahayanya lebih besar. Dampak yang ditimbulkan baik secara sosial maupun secara psikologis juga sangat besar dan sulit melepaskan diri dari pengaruh barang haram tersebut bagi para pecandunya. Karena itulah Islam dalam sejarah antropologi hukum Islam, khamr diharamkan secara bertahap.
Tahapan tersebut karena menyesuaikan kebiasaan orang Arab pada saat itu yang walaupun sudah memeluk Islam mereka masih terbiasa minum anggur. Dengan bijak al-Qur’an Surat al-Baqarah 219 memberikan jawaban atas pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para muallaf Muslim kepada nabi pada saat itu. Redaksi yang digunakan oleh al-Qur’an masih lunak dan cenderung toleran dengan mengatakan bahwa khamr bermanfaat tetapi dosanya lebih besar.
Tahapan berikutnya Allah sudah mulai memberikan larangan menenggak khamr ketika sedang melakukan shalat (QS. An-Nisa: 43), dan pada tahap ketiga ketika masyarakat Muslim Arab telah kokoh imannya Allah secara tegas mengharamkan dan mengutuk perbuatan orang yang menenggak khamr sebagai perbuatan syaitan (QS. Al-maidah: 90-91).
Orang-orang Arab jahiliyyah sebelum kebangkitan Islam banyak yang menjadi korban akibat minuman haram tersebut. Dalam keadaan mabuk, mereka biasa melakukan berbagai tindakan kejahatan. Kondisi seperti itu terus berlangsung hingga pada saat nabi berhijrah dari Mekah menuju Madinah pada tahun 632 H, secara bertahap mereka melepaskan perbuatan-perbuatan jahat tersebut. Ayat yang disebutdi atas sebagai bukti tahapan perubahan kebiasaan orang-orang Arab pada saat itu.
Pengertian khamr tidak berhenti pada mInuman arak saja yang terbuat dari anggur sebagaimana awal diharamkannya, namun juga mencakup keseluruhan aspek jenisnya yang bisa memabukkan, termasuk di dalamnya menuman beralkohol. Berapapun kadar campurannya yang bisa memabukkan mempunyai hukum haram (ma askara katsiruhu fa qaliluhu haram)
Beberapa alasan pendukung keharaman narkoba baik dari teks al-Qur’an, al-Hadis maupun alasan medis adalah sebagai berikut:
1. Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram. Dalam sebuah hadis yang disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim nabi berkata bahwa Semua minuman yang memabukkan adalah haram.
2. Mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber berbagai macam kejahatan
3. Sebagaimana disebutkan di atas bahwa mengkonsumsi NARKOBA merusak kesehatan. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari sebagaimana dikutip oleh Thobieb, mengatakan bahwa pada saat seseorang mengalami euphoria (intrance), ia akan berada dalam alam irasional yang bukan tidak mungkin melahirkan ide-ide kematian. Begitu pula selepas euphoria, pecandu akan mengalami depresi yang hebat yang juga bisa melahirkan ide-ide kematian dalam ketertekanannya. Jika ini yang terjadi tidak menutup kemungkinan ia mengakhiri hidup dengan bunuh diri.
4. Secara sosial pengguna Narkoba sering membuat ulah yang mengganggu stabilitas dan ketentraman.
5. Islam sangat menganjurkan menolak mafsadah dari pada menarik maslahah. Dalam kontek Narkoba menghindari mud rat yang ditimbulkan lebih didahulukan atau dimenangkan dari pada sekedar mencari manfaatnya.
Norma dengan segala penjelasan tersebut akan menjadi tiada guna jika tidak dilakukan upaya internalisasi nilai-nilai tersebut pada setiap pemeluknya. Dan internalisasi dapat dilakukan jika ada kesadaran akan pentingnya sebuah agama. Kunci dari semua itu sesungguhnya adalah Iman yang muncul dari kesadaran personal maupun komunal masyarakat.

D. Simpulan
Melihat dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang baik dari sisi fisik, sosial, psikologi, dan moral-spiritual, maka sudah seharusnya barang yang memabukkan tersebut diharamkan. Agama manapun melarang mengkonsumsi barang tersebut walau dengan redaksi dan intensitas yang beragam.
Usaha yang mesti dilakukan untuk melawan dampak buruk akibat barang haram tersebut harus bersifat komprehensif dan multidimensional karena dampak yang ditanggulangi juga multidimensional. Usaha tersebut setidaknya melibatkan tiga entitas yaitu sosial dan psikologis, medis, dan agama sebagai penjaga moral spiritual manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar